WHAT'S NEW?
Loading...
Contoh Kasus 1

Maraknya galian C berupa galian pasir maupun galian tanah merah di wilayah kabupaten Tangerang khususnya di daerah kecamatan Jambe, Keronjo, Teluknaga, Cisoka dan sekitarnya terus-menerus menjadi sorotan karena imbasnya yang merugikan. Galian tersebut mengakibatkan jalan-jalan menjadi rusak karena dilewati oleh truk bermuatan galian. Bahkan pada musim hujan jalan menjadi berlumpur dan licin namun pada saat kemarau jalan menjadi sangat berdebu. 
Usaha galian C pada wilayah kabupaten Tangerang yang berjumlah 324 titik ini, dapat dipastikan tidak sesuai dengan undang-undang tersebut. Mengingat galian C yang tersebar di 24 kecamatan ini sangat merusak lingkungan pedesaan, menurut laporan BLHD usaha galian c yang termasuk kriteria merusak lingkungan ringan sebanyak 129 titik, sedangkan yang merusak lingkungan berat sebanyak 71 titik, dan yang merusak lingkungan sedang sebanyak 124 titik, adapun lingkungan yang mengalami pengrusakan adalah struktur jalan raya dan area persawahan serta area kebun.
Banyak sudah laporan yang menjadi korban akibat galian, namun keberadaannya terkesan dibiarkan oleh Pemerintah dan Sat Pol PP setempat. Mengingat begitu banyaknya kerugian yang didapatkan oleh penduduk di sekitar daerah galian C tersebut, sikap pemerintah dan Sat Pol PP yang seperti ini, dapat menimbulkan pertanyaan apakah memang mereka tidak mengetahui hal tersebut, ataukah hanya berpura-pura tidak mengetahuinya.

SOLUSI
Dalam kasus ini, pelanggaran hukum cukup jelas dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha dan pihak yang terkait dalam usaha galian C yang ilegal, namun permasalahannya menurut data yang didapat bahwa pihak pemerintah dan aparat tidak menjalankan hukum dengan tegas yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik dalam peraturan daerah maupun undang-undang negara Indonesia sendiri. 
1.      Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, pada pasal 48 ayat 1 menyebutkan bahwa penataan ruang kawasan pedesaaan diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, pertahanan kualitas lingkungan setempat, dan wilayah yang didukungnya, konservasi sumberdaya alam, pelestarian budaya lokal, pertahanankawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan, penjagaan keseimbangan pedesaan.
2.      Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam peraturan menteri ini disebutkan bahwa, bahan galian nonlogam atau bahan galian golongan C termasuk kedalam bidang sumber daya energi dan mineral, dimana jenis usaha galian C ini wajib dilengkapi dengan analisa mengenai dampak lingkungan, dengan kriteria kapasitas galian lebih besar dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) m3/tahun atau jumlah material penutup yang dipindahkan lebih dari 1.000.000 (satu juta) ton. 
3.      Berdasarkan UU NO. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral pada pasal 8 disebutkan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan pertambangan mineral yaitu memberikan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), dan apabila usaha penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan ijin maka oknum yang terkait (dalam hal ini pengusaha galian) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 pada UU No.4 Tahun 2009, yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha penambangan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar) rupiah. Pada Pasal 160 juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan ekplorasi tanpa ijin usaha penambangan dipidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta) rupiah.
4.      Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 1 menyatakan kawasan pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pedesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Hal tersebut dapat dijerat sanksi bagi oknum yang membuat alih fungsi tata ruang menjadi demikian, sesuai pada Pasal 63 dalam UU No. 26 tahun 2007 bahwa sanksi yang bisa diberikan berupa pengembalian fungsi ruang. Sanksi pidana yang lain yaitu sesuai pada Pasal 69 Untuk perubahan fungsi ruang akan dipidana 3 tahun dan denda 500.000.000 (lima ratus juta) rupiah.
Untuk mengatasi masalah pelanggaran hukum dan ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan hukum, maka diperlukannya tidakan-tindakan serta upaya dari pemerintah itu sendiri dan peran serta aparat penegak hukum. Tindakan dan upaya tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Segera Dilakukan Tindakan Dengar Pendapat dan Diputuskan Solusi Permasalahan, dalam rangka mencari masukan dan informasi tentang inventarisir galian C dari seluruh kepala desa dan camat dari wilayah yang terdapat permasalahan galian. Tindakan ini dapat menyimpulkan diantaranya yaitu menegur camat dan kepala desa tersebut melalui bupati kabupaten Tangerang, kemudian komisi IV meminta kepada seluruh aparat terkait seperti Satpol PP, Dishub, BPN, Kepolisian, yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk segera membentuk Tim Work supaya permasalahan ini segera terselesaikan, karena tidak ada perdanya tentang galian C, untuk itu galian C tidak ada yang dilegalkan.
2.      DPRD bersama-sama pemda dan jajaran terkait untuk melakukan sidak dengan menutup galian tanah yang berada di wilayah kabupaten Tangerang dan menindak oknum-oknum pejabat, aparat dan sebagainya yang memback-up kegiatan galian tanah illegal tersebut. Selain itu DPRD juga harus mengeluarkan surat rekomendasi pelarangan galian dan penutupan galian C di seluruh kecamatan di wilayah yang dapat merusak lingkungan hidup dan fungsi dari wilayah tersebut.
3.      legalisasi usaha galian dalam bentuk Perda, sehingga pajak yang dikeluarkan resmi masuk ke kas negara bukan ke oknum yang tidak bertanggung jawab. Perda ini harus direncanakan sedemikian rupa agar dalam menjalankan usaha galian dapat diatur secara tegas batas-batasannya, baik tonase muatan truk pengangkut galian sehingga tidak merusak jalan, volume maksimal dari penambangan dan lahan yang diperbolehkan untuk usaha galian agar tidak merusak lingkungan, analisa dampak masalah lingkungan yang terjadi, sampai dengan sanksi yang diberikan pada pelanggaran yang terjadi. Sehingga dalam kegiatanya dapat terjaga kebersihan dan keindahan serta tidak merugikan masyarakat.

Sumber: 
A.    Profil Soil
Tanah memiliki lapisan dari atas hingga paling bawah yang disebut horizon tanah dan setiap lapisan/horizon memiliki karakteristiknya masing-masing. Penampang tanah secara horizontal dapat dibedakan menjadi 5 lapisan yaitu O, A, B, C dan R
.
Horizon O
Merupakan lapisan paling atas dan disebut juga lapisan humus karena kaya akan mineral organik yang berasal dari pembusukan daun, tanaman dan bahan lainnya oleh dekomposer. Lapisan ini sangat tipis dan hanya beberapa centimeter saja. Lapisan ini berwarna gelap kehitaman.
Horizon A
Disebut juga lapisan topsoil. Lapisan ini merupakan lapisan tanah bagian atas, memiliki ketebalan rata-rata 20-35 cm. Horizon a masih realtif subur karena masih dekat dengan lapisan humus. Warna tanah pad alapisan ini masih cenderung gelap kehitaman hingga coklat tua. 
Horizon B
Disebut juga lapisan subsoil. Tingkat kesuburan lapisan ini mulai berkurang dan dicirikan warnanya yang mulai merah kekuningan. Horizon ini juga merupakan batas akar tanaman terbawah.
Horizon C
Merupakan lapisan sisa batuan induk yang melapuk/regolith. 
Horizon R/Bedrock
Disebut juga regolith atau lapisan batuan induk. Lapisan ini merupakan bagian terbawah.
Tanah (soil) adalah lapisan yang menempati bagian atas kulit bumi yang terdiri dari benda padat ( bahan anorganik dan organik ) serta air dan udara tanah. Tanah terbentuk dari terjadinya pelapukan batuan menjadi partikel-partikel yanglebih kecil akibat proses mekanis dan kimia. Pelapukan mekanis disebabkan oleh memuai dan menyusutnya batuan akibat perubahan panas dan dingin yang terus menerus yang akhirnya menyebabkan hancurnya batuan tersebut. Ketiga bagian yang membentuk tanah, yaitu udara, air, dan partikel-partikel tanah itu sendiri akan membentuk suatu gumpalan yang mempunyai massa total tanah.


Pengertian tentang tanah mulai lebih jelas setelah para ahli fisika-kimia dan geologi memberi batasan (definisi) tentang tanah. 
1. Berzelius( 1803 ) serang ahli kimia Swedia mendefiniksikan tanah sebagai “laboratorium kimia alam dimana proses dekomposisi dan reaksi sintesis kimia berlangsung secara terang. “Disini tampak jelas bahwa tanah belum lagi dianggap sebagai alat prodksi pertanian melainkan tempat berlangsungnya segala reaksi kimia yang terjadi di alam.
2. Justus Von Liebig ( 1840 ) dari Jerman menyebut tanah sebagai tabung reaksi dimana seseorang dapat mengetahui jumlah dan jenis hara tanaman. Tanah merupakan gudang persediaan mineral-mineral yang bersifat statis.
3. Falluo( 1871 ) ahli mineralogy Jerman memandang tanah tidak hanya sebagai batu-batuan tetapi juga bagian dari petografi (petros = batuan) pertanian.Tanah adalah produk hancuran iklim (weathering) yang bercampur dengan bahan organik.
4. Davy( 1913 ) dari Inggris mendefinisikan tanah sebagai “laboratorium yang menyediakan unsur-unsur hara tanaman (nutriens).
5. Werner( 1918 ) berpendapat bahwa tanah adalah lapisan hitam tipis yang menutupi bahan padat kering terdiri atas bahan bumi berupa partikel-patikel kecil yang mudah remah, sisa vegetasi dan hewan.
6. Joffe (1949) seorang pakar tanah Amerika Serikat mendefinisikan tanah yaitu “Tanah adalah bangunan alam tersusun atas horizon-horison yang terdiri atas bahan mineral dan organik, biasanya tak-padu, mempunyai tebal yang berbeda-beda dan yang berbeda pula dengan bahan induk yang ada di bawahnya dalam hal morfologi, sifat dan susunan fisik, sifat dan susunan kimia, dan sifat-sifat biologi”.
7. Bremmer (1958) memberikan definisi tanah: “Tanah adalah bagian permukaan kulit bumi yang dijadikan oleh pelapukan kimia dan fisik serta kegiatan berbagai tumbuhan dan hewan”.

Kompas Geologi dan Bagian-Bagiannya
2.1 Pegertian Kompas Geologi 
Kompas, klinometer, dan “hand level” merupakan alat-alat yang dipakai dalam berbagai kegiatan survei, dan dapat digunakan untuk mengukur kedudukan unsur-unsur struktur geologi. Kompas geologi merupakan kombinasi dari ketiga fungsi alat tersebut. Jenis kompas yang akan dibahas disini adalah tipe Brunton dari berbagai merek.
2.1.1   Bagian-Bagian utama kompas geologi
Bagian-bagian utama kompas geologi tipe Brunton diperlihatkan dalam (Gambar 2.1). Yang terpenting diantaranya adalah :
1.             Jarum magnet
Ujung jarum bagian utara selalu mengarah ke kutub utara magnet bumi (bukan kutub utara geografi). Oleh karena itu terjadi penyimpangan dari posisi utara geografi yang kita kenal sebagai deklinasi. Besarnya deklinasi berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Agar kompas dapat menunjuk posisi geografi yang benar maka “graduated circle” harus diputar.
Penting sekali untuk memperhatikan dan kemudian mengingat tanda yang digunakan untuk mengenal ujung utara jarum kompas itu. Biasanya diberi warna (merah, biru atau putih).
2.             Lingkaran pembagian derajat (graduated circle)
Dikenal 2 macam jenis pembagian derajat pada kompas geologi, yaitu kompas Azimuth dengan pembagian derajat dimulai 0o pada arah utara (N) sampai 360o, tertulis berlawanan dengan arah perputaran jarum jam dan kompas kwadran dengan pembagian derajat dimulai 0o pada arah utara (N) dengan selatan (S), sampai 90o pada arah timur (E) dan barat (W). (Gambar 2.2)
3.             Klinometer
Yaitu bagian kompas untuk mengukur besarnya kecondongan atau kemiringan suatu bidang atau lereng. Letaknya di bagian dasar kompas dan dilengkapi dengan gelembung pengatur horizontal dan pembagian skala (Gb. 2.3A). Pembagian skala tersebut dinyatakan dalam derajat dan persen.



Gambar 2.1. Kompas Geologi dengan bagian-bagiannya
Gambar 2.2. Pembagian derajat pada Kompas Geologi

Gambar 2.3A. Klinometer

Gambar 2.3B. Membaca Klinometer
Kemiringan : 10o30’ atau 19%
Bagian-bagian Kompas Brunton

  1. Folding sight : Digunakan dalam pengukuran bearing dan inclination sighting, digunakan juga sebagai bagian penutup kompas.
  2. Lid : Penutup kompas dan merupakan tempat cermin, axial line, dan sighting window yang berguna ketika membidik suatu sasaran.
  3. Mirror : Cermin yang terletak pada lid, berfungsi sebagai alat yang membantu untuk melihat sasaran, terutama ketika mengukur arah dengan kompas sejajar  pinggang.
  4. Axial line : Berfungsi sebagai indikator kesejajaran kompas dengan sasaran yang dibidik.
  5. Sighting window : Lubang yang terletak pada lid, ditengahnya dilewati oleh axial line, berfungsi untuk membidik suatu sasaran di hadapan pengamat dengan tepat.
  6. Bull’s eye level: Terletak di bagian utama kompas, berfungsi sebagai indikator horizontal dari kedudukan kompas geologi.
  7. Clinometer level : Terletak di bagian utama kompas dan dapat diputar melalui bagian bawah kompas geologi, berfungsi sebagai indikator horizontal ketika mengukur kemiringan suatu objek.
  8. Graduated circle : Lingkaran pembagi derajat, merupakan bagian yang ditunjuk oleh jarum kompas.
  9. Index pin : Suatu titik di dekat permukaan graduated circle yang  berfungsi untuk penyesuaian deklinasi magnetik.
  10. Compass needle : Merupakan batang jarum yang berfungsi menunjuk utara dan selatan dari medan magnet bumi.
  11. Lift pin : Tombol kecil yang berfungsi untuk menahan arah dari jarum kompas agar dapat diamati dengan baik.
  12. Adjusting screw : Berfungsi untuk mengubah graduated circle agar kompas menunjukkan posisi geografi yang benar.
  13. Wire coil : Merupakan lilitan pada jarum kompas yang dapa digeser, berfungsi sebagai pemberat untuk menyesuaikan inklinasi magnetik.
  14. Hinge : Merupakan sendi kompas yang dapat dilipat, terdapat dua buah pada kompas geologi, hinge pada sighting arm dan hinge pada lid.
  15. Sighting arm : Merupakan lengan pada sisi kompas, berfungsi terutama saat membidik suatu sasaran, dan indikator arah suatu kemiringan objek ketika mengukur kemiringan (dip).
  16. Open slot : Merupakan lubang pada sighting arm, ditengahnya terdapat benang aksial, berfungsi untuk membantu membidik sasaran dengan tepat.
  17. Peep sight : Berfungsi untuk membidik objek dalam pengukuran azimuth. 18. Pivot needle : Jarum vertikal yang berfungsi sebagai poros  berputarnya jarum kompas.
  18. Jewel : Bagian jarum kompas yang bersentuhan dengan pivot needle, berfungsi menahan tubuh jarum kompas diatas pivot needle.